Jakarta (ANTARA News) - Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menyatakan bahwa Volkswagen AG, Audi AG, dan Volkswagen Group of America Inc (yang secara kolektif disebut sebagai Volkswagen) telah melanggar undang-undang udara bersih (Clean Air Act/CAA).

Pemberitahuan pelanggaran atau notice of violation (NOV) yang dikeluarkan EPA menyebutkan bahwa beberapa model mobil diesel empat-silinder VW dan Audi telah dilengkapi perangkat lunak untuk mengelabuhi uji emisi untuk polutan udara tertentu di AS.

Pemerintah Kalifornia secara terpisah juga mengeluarkan surat peringatan (In-Use Compliance) untuk Volkswagen, dan EPA serta Badan Sumberdaya Udara Kalifornia (CARB) memulai penyelidikan berdasarkan dugaan tindakan yang dilakukan Volkswagen, kata EPA dalam pernyataannya tertanggal 18 September 2015.

Model-model yang terlibat dalam kasus itu adalah model buatan 2009-2015. Dengan perangkat lunak yang disertakan, maka mobil-mobil VW itu lolos dari uji emisi, namun dalam kondisi normal atau yang dijual di pasaran emisinya 40 kali di atas standar yang ditetapkan.

Tuduhan mengelabuhi uji emisi itu meliputi sekitar 482.000 mobil penumpang diesel yang dijual di Amerika Serikat sejak 2008, seperti Jetta, Beeatle, Audi A3, Golf, dan Passat.





Ikuti berita lainnya di #Skandal Emisi VW