Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar turut serta menjadi pemohon dalam permohonan uji materi UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU no 22 Tahun 2002 tentang Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Permohonan grasi Pak Antashari Azhar, yang berdasarkan pemberitaan media massa terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi," ujar kuasa hukum Antashari Azhar, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Permohonan uji materi ini pada awalnya diajukan oleh Suud Rusli, seorang terpidana mati atas kasus pembunuhan.

Kendati demikian, Boyamin yang mewakili Antashari menyebutkan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum atas permohonan uji materi ini.

"Sampai sekarang memang belum ada keputusan yang turun tapi berdasarkan pemberitaan itu akan kesulitan untuk mendapatkan grasi karena terhalangi secara formalitas," kata Boyamin.

Dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan tersebut, Boyamin turut memasukkan sejumlah perbaikan terkait dengan penegasan kerugian konstitusional yang potensial dialami Antashari Azhar.

"Kami juga menambahkan batu uji pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 karena berdasarkan arahan dan nasihat Majelis Hakim pada persidangan awal kami merasa pasal 28I ayat (4) dan (5) juga dapat digunakan sebagai batu uji," papar Boyamin.

UU Grasi mengatur masa kadaluwarsa pengajuan grasi yang hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya grasi yang merupakan UU Grasi mengatur masa kadaluwarsa pengajuan grasi hanya dapat dilakukan 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pemohon berpendapat bahwa grasi adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara yang seharusnya tidak boleh dibatasi waktu pengujiannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam konstitusi.

Boyamin menambahkan bahwa grasi telah dijamin dalam Konstitusi sehingga tidak dapat direduksi atau dibatasi oleh UU di bawahnya dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU 5 tahun 2010.

Oleh sebab itu pada bagian petitum, pihak pemohon kemudian meminta agar MK memutus permohonan grasi dapat diajukan tanpa batasan waktu.