Makassar (ANTARA News) - Sejumlah jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Makassar yang umumnya perempuan berdesak-desakan dengan wartawan agar bisa berfoto "selfie" dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad saat pelimpahan tahap dua kasusnya.

"Saya termasuk baru di Kejari Makassar dan tidak pernah bertemu langsung dengan Pak Abraham Samad dan kali ini ada momen jadi kita selfie saja," ujar Nina, salah satu staf Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa.

Nina bersama staf lainnya baik yang terbilang baru dan ibu-ibu yang sudah mengabdi lama menjadi pegawai kejaksaan juga banyak memanfaatkan momen ini.

Tidak sedikit yang meminta bantuan wartawan agar bisa difoto dengan latar belakang Abraham Samad sejak turun dari bus Sabhara Polda Sulselbar sampai ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman.

Pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Muh Yusuf.

Selama lebih dari sejam berada di ruangan Kajari Makassar Deddy Suwardy Surachman, Abraham Samad yang dikawal polisi dan didampingi tim pengacaranya ditangani tim jaksa sebelum pelimpahan tahap dua itu rampung.

Salah satu anggota tim pengacara Abraham Samad dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis), Murlianto, mengaku kliennya itu sudah berjanji akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami, Kejaksaan harus tetap profesional menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang melibatkan Pak Abraham," katanya.

Abraham yang tiba dari Jakarta sejak pukul 10.45 WITA bergegas ke Mapolda Sulselbar bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) untuk memenuhi pemanggilan yang ditujukan kepadanya.

Sejak pukul 11.00 WITA, dia diterima penyidik dan dimasukkan ke satu ruangan khusus. Abraham dalam ruangan itu lebih banyak bersantai karena lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Ke Kejaksaan.

Kuasa Hukum Abraham Samad, Abdul Muttalib menyesalkan lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Ke Kejaksaan.

"Kami sudah tiga jam menunggu, tapi belum ada kepastian. Bahkan tidak ada satu pun penyidik yang muncul. Kami hanya diberi minum dan ditinggalkan begitu saja," katanya.

Abraham menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu untuk memudahkan pengurusan paspor itu.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subs Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.