Australia apresiasi kebijakan impor garam tanpa rekomendasi Kemenperin
21 September 2015 22:20 WIB
Menteri Perindustrian Saleh Husin berbincang-bincang dengan Menteri Perdagangan dan Investasi Australia H.E. Mr. Andre Robb mengenai pentingnya kepastian di pasar guna membangun hubungan bisnis jangka panjang yang lestari. Indonesia merupakan pasar utama untuk produk-produk pertanian Australia termasuk daging sapi, ternak hidup, gandum dan gula di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (21/9). (Kemenperin.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan dan Investasi Australia Andrew Robb mengapresiasi kebijakan impor garam tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian yang akan diberlakukan di Indonesia.
"Mereka mengapresiasi hal tersebut, karena tentunya ekspor mereka tidak akan terhambat," kata Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin.
Sigit mengatakan, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyampaikan salah satu deregulasi kebijakan tersebut kepada Andrew Robb saat menggelar pertemuan di kantor Kemenperin, Jakarta.
Menperin, lanjut Sigit, menyampaikan bahwa nantinya akan ada post audit atau audit pasca-impor yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk guna mengontrol impor garam.
Diketahui, pemerintah akan melonggarkan aturan impor garam, di mana Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No.58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri. Dengan adanya revisi Permendag itu nantinya maka tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin. Selain itu, dalam Permendag sebelumnya, pengawasan impor garam dilakukan di depan, melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin.
Kelak, pengawasan tersebut akan dilakukan melalui post audit, yakni pengawasan setelah impor dilakukan.
"Mereka mengapresiasi hal tersebut, karena tentunya ekspor mereka tidak akan terhambat," kata Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin.
Sigit mengatakan, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyampaikan salah satu deregulasi kebijakan tersebut kepada Andrew Robb saat menggelar pertemuan di kantor Kemenperin, Jakarta.
Menperin, lanjut Sigit, menyampaikan bahwa nantinya akan ada post audit atau audit pasca-impor yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk guna mengontrol impor garam.
Diketahui, pemerintah akan melonggarkan aturan impor garam, di mana Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No.58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam, serta Permenperin No.134/2014 tentang Roadmap Garam Industri. Dengan adanya revisi Permendag itu nantinya maka tidak diperlukan lagi rekomendasi impor garam dari Kemenperin. Selain itu, dalam Permendag sebelumnya, pengawasan impor garam dilakukan di depan, melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin.
Kelak, pengawasan tersebut akan dilakukan melalui post audit, yakni pengawasan setelah impor dilakukan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: