Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan defisit nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp29,2 triliun.

"Masih ada kasus korupsi senilai Rp29,2 triliun yang seharusnya masuk penyidikan tapi belum ditindaklanjuti," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Senin.

Perhitungan ini diperoleh dari data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP yang menyebutkan total 3.514 kasus tipikor dengan total kerugian negara Rp59,8 triliun.

Namun total kerugian negara yang telah disidik aparat penegak hukum pada periode 2010 hingga semester 1 2015 baru Rp30,6 triliun.

"Ya dari angka-angka itu bisa dilihat bahwa ada selisih atau defisit kerugian negara hampir Rp30 triliun yang belum ditangani lebih lanjut," tutur dia.

Dia tidak menampik kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi awal 2015 belum maksimal.

"Selain tren korupsi, kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di semester satu tahun memang belum maksimal," ujar Wana merujuk masih banyaknya temuan BPK yang memiliki unsur pidana namun belum mendapat penindakan penegak hukum.

Berdasarkan data yang diolah ICW dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2003-2014, ada 442 temuan tindak pidana korupsi senilai Rp43,8 triliun dengan 227 di antaranya telah dilaporkan.

Sedangkan data dari BPK-Provinsi, telah dilakukan audit investigatif dan penghitungan kerugian negara terhadap 3.072 kasus pada semester pertama 2011-2015, dengan nilai temuan Rp16 triliun.