Pemkot Yogyakarta beri dispensasi jam masuk kerja
21 September 2015 16:37 WIB
Ribuan umat muslim mengikuti salat Idul Adha di gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Bantul, Yogyakarta, Selasa (15/10/2014). Salat Idul Adha 1434 H tersebut diikuti oleh ribuan warga setempat dan berlangsung khidmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) ()
Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan dispensasi jam masuk kerja bagi pegawai khusus pada Rabu (23/9) untuk menyikapi perbedaan hari perayaan Idul Adha 10 Dzulhijah 1436 Hijriah di wilayah tersebut.
"Dispensasi ini diberikan sebagai bentuk toleransi kepada pegawai yang merayakan Idul Adha pada Rabu (23/9). Mereka diberi dispensasi untuk menjalankan ibadah dan tetap masuk kerja usai menjalankan sholat Idul Adha," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Rabu (23/9), namun jam pelayanan di setiap instansi mundur menjadi pukul 08.30 WIB dari jam pelayanan normal pada pukul 07.30 WIB.
Dispensasi jam masuk kerja kepada pegawai yang merayakan Idul Adha pada Rabu (23/9) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 061/72/SE/2015.
"Harapannya, pegawai bisa memanfaatkan dispensasi yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan kemudian tetap menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat. Pelayanan tidak akan terganggu," katanya.
Sedangkan bagi pegawai yang tidak merayakan Idul Adha pada Rabu (23/9) dan pegawai yang beragama lain tetap diwajibkan masuk seperti biasa.
Khusus bagi kepala satuan kerja perangkat daerah dan instansi yang melaksanakan sistem piket diwajibkan mengatur jam kerja pegawainya dan diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Perbedaan perayaan Idul Adha di Yogyakarta dimungkinkan terjadi setelah salah satu organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijah pada Rabu (23/9), sedangkan pemerintah menetapkan Idul Adha pada Kamis (24/9).
Libur nasional Idul Adha akan tetap dilakukan pada Kamis (24/9) sesuai ketetapan dari pemerintah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sudah menetapkan kebijakan untuk meliburkan sekolah selama dua hari yaitu pada Rabu (23/9) dan Kamis (24/9) guna menyikapi perbedaan perayaan Idul Adha.
"Dispensasi ini diberikan sebagai bentuk toleransi kepada pegawai yang merayakan Idul Adha pada Rabu (23/9). Mereka diberi dispensasi untuk menjalankan ibadah dan tetap masuk kerja usai menjalankan sholat Idul Adha," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Rabu (23/9), namun jam pelayanan di setiap instansi mundur menjadi pukul 08.30 WIB dari jam pelayanan normal pada pukul 07.30 WIB.
Dispensasi jam masuk kerja kepada pegawai yang merayakan Idul Adha pada Rabu (23/9) tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 061/72/SE/2015.
"Harapannya, pegawai bisa memanfaatkan dispensasi yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan kemudian tetap menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat. Pelayanan tidak akan terganggu," katanya.
Sedangkan bagi pegawai yang tidak merayakan Idul Adha pada Rabu (23/9) dan pegawai yang beragama lain tetap diwajibkan masuk seperti biasa.
Khusus bagi kepala satuan kerja perangkat daerah dan instansi yang melaksanakan sistem piket diwajibkan mengatur jam kerja pegawainya dan diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Perbedaan perayaan Idul Adha di Yogyakarta dimungkinkan terjadi setelah salah satu organisasi kemasyarakatan, Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijah pada Rabu (23/9), sedangkan pemerintah menetapkan Idul Adha pada Kamis (24/9).
Libur nasional Idul Adha akan tetap dilakukan pada Kamis (24/9) sesuai ketetapan dari pemerintah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sudah menetapkan kebijakan untuk meliburkan sekolah selama dua hari yaitu pada Rabu (23/9) dan Kamis (24/9) guna menyikapi perbedaan perayaan Idul Adha.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: