Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan, meminta Kementerian Perdagangan waspada dan lebih berhati-hati ketika merevisi Permendag No. 08/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No. 28/2014 yang menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan verifikasi Surveyor untuk mempermudah impor.




"Bila tak hati-hati, ini bisa berbahaya bagi eksistensi industri besi-baja domestik," kata Heri dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Minggu.




Apalagi, saat ini, Indonesia sedang bangun proyek infrastruktur besar yang butuh besi dan baja dalam jumlah yang besar. Oleh karenanya besi dan baja mestinya sebesar-besarnya disupply dari produk lokal.




"Tanpa kehati-hatian penuh, Kemendag hanya akan memberi kesempatan besar bagi produk impor untuk menggempur pasar besi dan baja domestik kita. Lebih-lebih, pasar besi dan baja domestik sudah dikuasai produk asing rata-rata di atas 60% selama 4 tahun terakhir. Dengan adanya kebijakan deregulasi yang tidak hati-hati, maka pasar domestik kita bisa lebih terpuruk lagi," kata Heri.




Ia menambahkan, dengan ketidakhati-hatian itu, sangat mungkin Indonesia akan kebanjiran produk besi-baja impor yang sebetulnya tidak diperlukan. Sementera, program-program penguatan industri besi-baja dalam negeri seperti rencana pemberian PMN kepada BUMN baja nasional (Krakatau Steel) dalam rangka memajukan industri besi-baja dalam negeri mungkin akan menjadi sia-sia dan tidak punya daya saing sama sekali.




Lebih lanjut dikatakannya, pasar besi dan baja domestik harus tetap diamankan dengan intervensi regulasi yang kuat. Rekomendasi teknis Kemenperin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf i Permendag No. 29/2014 tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kajian dan evaluasi yang mendalam.




"Kalau dihilangkan, sama halnya dengan memberi "angin segar" kepada IP-Baja Paduan untuk mengimpor produk-produk yang bisa saja dibuat di dalam negeri. Harus ada audit yang ketat sebelum maupun sesudah," kata politisi Partai Gerindra itu




Selanjutnya, Kemendag tidak boleh juga seenaknya menghilangkan rekomendasi teknis Kemenperin terkait persetujuan impor besi dan baja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Hiruf e. Itu juga sama halnya dengan membiarkan IT-Baja Paduan (importir) bisa impor seenak dewe. Itu bisa jadi "permainan" mafia.




Lebih jauh, terkait verifikasi surveyor, itu juga penting. Tidak bisa dihilangkan begitu saja. Pasal 16, 17, 18, Permendag No. 29/2014 yang mengatur tentang mekanisme verifikasi impor masih diperlukan sebagai bagian dari proteksi pasar besi dan baja domestik.




"Jangan karena atas nama perampingan dan kelancaran perdagangan, Kemendag langsung ambil jalan pintas tanpa pikir panjang dan mendalam. Dan yang lebih penting untuk diingat, Kemendag ini ditugasi untuk meningkatkan ekspor dan mengamankan pasar domestik, bukan sebaliknya membuka importasi yang sebetulnya tidak diperlukan," ujarnya.