Sampit, Kalteng, (ANTARA News) - Tersangka pembakar lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bertambah satu orang sehingga total menjadi lima orang.

"Kami dapat tambahan (tersangka) penyerahan dari Brimob. Kami memang meminta Brimob juga membantu di lapangan. Tersangka diamankan saat membersihkan lahan di kilometer 20 Jalan Jenderal Sudirman," kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Minggu.

Sebelumnya, Polres Kotim sedang memproses hukum empat pelaku pembakar lahan. Mereka tertangkap tangan saat membakar lahan, bahkan sebagian dengan barang bukti seperti premium dan korek api.

Keempat pelaku tersebut yaitu Kod (66) yang diamankan di Jalan Pemuda km 3,5 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Dul (80) diamankan di Jalan Samuda-Ujung Pandaran RT 14 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kos (55) diamankan di UPT Embang Batarung Jaya Desa Kandan Kecamatan Kotabesi dan AM (48 diamankan di Desa Kuluk TelawangKecamatan Antang Kalang.

"Masyarakat tolong jangan membakar lahan. Walaupun itu bakar sampah karena akan kita kenakan proses hukum sebab ini darurat. Perkara yang kami tangani ini terbilang tinggi karena di daerah lain ada yang belum. Pelaku memang tidak ditahan tapi statusnya sudah tersangka," tegas Hendra.

Pihaknya juga terus mendalami kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit. Memang ditemukan ada kebakaran di lahan perkebunan, namun masih diselidiki apakah api muncul dari kebun atau karena rembetan dari lahan di sekitarnya.

"Kebakaran lahan yang di PT Mustika Sembuluh itu sepertinya di sebelahnya. Memang ada tapi sedang kita dalami karena Mustika Sembuluh juga ikut memadamkan. Mudah-mudahan perusahaan juga ada niat baik untuk tidak membakar lahan," sambung Hendra.

Terkait sanksi, Hendra mengisyaratkan kemungkinan akan ada perbedaan. Pelaku pembakar lahan di lokasi perorangan akan dikenakan sanksi mengacu pada peraturan daerah, namun untuk kasus kebakaran lahan di areal perusahaan akan diproses secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Hendra mengimbau semua pihak untuk tidak membakar lahan. Masyarakat diharapkan turut membantu menanggulangi kebakaran lahan yang sudah menimbulkan asap parah dan mengganggu kesehatan serta aktivitas ekonomi masyarakat di daerah ini.