Medan (ANTARA News) - Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Lodewyk Pusung, menegaskan, prajurit TNI AD jangan pernah terlibat dalam dunia narkoba, baik sebagai pengguna, dan apalagi pengedar.

"Perintah kepala staf TNI AD, dan apabila ditemukan anggota TNI AD yang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut, akan dikeluarkan dari rumah dinas dalam waktu 1 x 24 jam," katanya, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat.

Para pimpinan di jajarannya, kata dia, tidak akan segan-segan mengeluarkan rekomendasi pemecatan bagi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba tersebut.

Untuk masalah pendaftaran Secata, Secaba maupun Akmil, menurut dia, tidak akan memberikan bantuan bagi anggota TNI AD yang ingin berusaha menyogok dengan duit agar anaknya bisa diluluskan.

"Justru, akan mencoret nama anaknya tersebut dari peserta calon," kata Pusung.

Untuk masalah Pilkada serentak nanti, kata dia, TNI AD tetap teguh memegang netralitas TNI. "Jangan ada sekali-kali yang terlibat dalam politik, dan tetap menjaga kekompakan antara sesama TNI dan Polri, serta berbuat baik dengan masyarakat," kata jenderal bintang dua itu.