Dalam situasi ekonomi sulit tidak pas gaji pejabat naik
17 September 2015 18:59 WIB
Dokumentasi sejumlah buruh linting yang mogok kerja, menggelar aksi unjuk rasa, di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/2). Di tengah ekonomi yang melemah, anggota-anggota DPR mengusulkan kenaikan tunjangan-tunjangan mereka. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, dalam situasi ekonomi global yang sedang melemah dan sulit sekarang ini maka kenaikan gaji untuk pemimpin negara tidak perlu dilakukan.
"Tapi dalam keadaan sekarang kita menjaga situasi. Tak perlu dinaikkan," kata JK, ditemui di Jakarta, Kamis siang.
Selain itu, menurut JK, rencana kenaikan tunjangan untuk anggota DPR juga harus sesuai dengan APBN.
Kalla menjelaskan kendati demikian kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI belum naik untuk saat ini.
"Kita semua harus dalam konteks memahami bahwa ekonomi kita tak semudah lalu. Biar kita sama-sama hemat lah," kata JK.
Sebelumnya, anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Irma Suryani mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dimasukkan dalam RAPBN 2016.
Tunjangan bagi anggota DPR yang akan dinaikkan terdiri dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
"Tapi dalam keadaan sekarang kita menjaga situasi. Tak perlu dinaikkan," kata JK, ditemui di Jakarta, Kamis siang.
Selain itu, menurut JK, rencana kenaikan tunjangan untuk anggota DPR juga harus sesuai dengan APBN.
Kalla menjelaskan kendati demikian kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI belum naik untuk saat ini.
"Kita semua harus dalam konteks memahami bahwa ekonomi kita tak semudah lalu. Biar kita sama-sama hemat lah," kata JK.
Sebelumnya, anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Irma Suryani mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dimasukkan dalam RAPBN 2016.
Tunjangan bagi anggota DPR yang akan dinaikkan terdiri dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: