Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Papua Nugini (PNG) mengutus dua pejabat untuk memimpin pembebasan dua warga negara Indonesia yang ditawan di wilayah negara tersebut.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Kamis mengatakan, dua utusan dari pemerintah PNG bersama tentara mereka masih terus berupaya membebaskan kedua WNI yang ditawan sejak 9 September.

Pejabat PNG yang terus berupaya membebaskan kedua tawanan yakni Jan Jingga dan Jhon Ballafe dilaporkan bersama tentara PNG berupaya membebaskan Sudirman dan Badar.

"Kita serahkan pembebasan kedua WNI ini ke pemerintah PNG karena para penculik membawa kedua sandera ke wilayah PNG," jelas Waterpauw.

Diakui, dari laporan yang diterima terungkap para penculik sudah memindahkan tahanannya menjauh dari lokasi awal yakni di kampung Skoutio, PNG.

Belum diketahui kedua WNI dibawa ke mana karena masih menunggu informasi dari Konsul RI di Vanimo, aku Waterpauw, seraya menambahkan para penculik nantinya akan dikenakan Pasal 328 KUHP.

Dua WNI yang ditawan itu diculik sesaat setelah kelompok tersebut menembak Kuba yang merupakan rekan Sudirman dan Bad yang berprofesi sebagai pemotong kayu.

Kedua WNI yang diculik dan ditawan di wilayah PNG yakni Sudirman dan Badar.

Mereka diculik dan ditembak saat memotong kayu di kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Rabu (9/9) lalu. Kuba masih dirawat di RS Bhayangkara, Kotaraja, Kota Jayapura.