Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti akan kooperatif jika dipanggil kembali oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan delegasi pimpinan DPR ketika bertemu pebisnis Donald Trump di Amerika Serikat.

"Iya dong (akan kooperatif)," katanya, di Jakarta, Kamis.

Winantuningtyastiti mengatakan ketidakhadirannya dalam pemanggilan pertama oleh MKD beberapa waktu lalu karena ada kesibukan mendampingi pimpinan DPR.

"Saya sudah izin kepada MKD karena memang padat sekali acaranya, antara lain ada tamu luar negeri. Dan saya harus mendampingi pimpinan lainnya," terang dia.

Dia menyatakan enggan berandai-andai terkait ada tidaknya pemanggilan kedua oleh MKD. Sejauh ini, Winantuningtyastiti belum mengecek ada tidaknya surat pemanggilan kedua itu.

Sementara itu terkait anggaran perjalanan delegasi pimpinan DPR ke Amerika Serikat, Winantuningtyastiti mengatakan besarannya sudah sesuai standar biaya yang ditetapkan pemerintah.

Anggaran itu untuk membiayai perjalanan pimpinan DPR beserta isteri, staf dan pegawai yang jumlahnya 20 orang. Sedangkan untuk anak tidak ditanggung.

"Isteri Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR dibiayai, itu ada rinciannya. Kalau soal angka (total biaya), saya mesti pegang datanya, tidak bisa saya katakan sekarang," jelasnya.

Sebelumnya MKD telah berupaya memanggil Sekjen DPR RI untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan DPR RI, dengan menemui pebisnis Donald Trump disela kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Pada pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, Sekjen DPR tidak hadir karena mengaku sibuk.

MKD telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR RI sebagai perkara tanpa aduan.