Hakim bantarkan OC Kaligis
17 September 2015 15:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis tersenyum seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membantarkan terdakwa dalam perkara ini Otto Cornelis Kaligis.
"Permintaan pembantaran kami kabulkan terhitung hari ini sampai dengan hari Senin," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kaligis mengaku harus ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto hari ini karena besok ia harus menjalani operasi kateterisasi.
"Saya harus ke rumah sakit sebentar, saya besok harus operasi kateter, dan kalau bisa penetapan sampai hari Minggu saja karena saya mau cepat, Senin saya mau sidang," kata Kaligis.
Menurut salah seorang pengacara Kaligis, kliennya mulai hari ini harus mulai melakukan observasi dan puasa hingga malam dan pascaoperasi biasanya membutuhkan waktu pemulihan sekitar tiga hari.
Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan sehingga melanggar sebuah pasal yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
"Permintaan pembantaran kami kabulkan terhitung hari ini sampai dengan hari Senin," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kaligis mengaku harus ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto hari ini karena besok ia harus menjalani operasi kateterisasi.
"Saya harus ke rumah sakit sebentar, saya besok harus operasi kateter, dan kalau bisa penetapan sampai hari Minggu saja karena saya mau cepat, Senin saya mau sidang," kata Kaligis.
Menurut salah seorang pengacara Kaligis, kliennya mulai hari ini harus mulai melakukan observasi dan puasa hingga malam dan pascaoperasi biasanya membutuhkan waktu pemulihan sekitar tiga hari.
Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim PTUN Medan sehingga melanggar sebuah pasal yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: