Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Kementerian Koordinator Perekonomian mengendalikan paket kebijakan ekonomi melalui posko di kementerian tersebut.

"Paket kebijakan ekonomi di bawah kendali Menko Perekonomian, ada posko yang intinya untuk mempercepat deregulasi, setiap hari kami kerjakan di Kemenko Perekonomian," kata Pratikno setelah melepas Ekspedisi Kapsul Waktu 2015-2085 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-70 RI di Gelora Bung Karno Jakarta, Kamis.

Ia mengharapkan berbagai deregulasi dalam rangka paket kebijakan ekonomi itu dapat segera diselesaikan. "Harapannya berbagai bagian dari paket kebijakan ekonomi bisa segera diselesaikan seperti revisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri," katanya.

Sebelumnya Mensesneg menetapkan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Posko Percepatan Penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi.

Pada Senin (14/9) digelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembahasan dan penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.

Beberapa peraturan yang dibahas hari ini antara lain RPP Perubahan atas PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan RPP perubahan atas PP nomor 24 tentang Kawasan Industri.

RPP pertama, menurut Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, praktis sudah hampir selesai. "Tinggal dibawa ke Kemenkumham dan diparaf menteri," katanya.

Sedangkan RPP kedua menyangkut Kawasan Industri masih harus melalui beberapa pembahasan lagi, terutama pembahasan teknis, agar peraturan yang dilahirkan bisa menarik bagi investasi dan bisa dilaksanakan di lapangan.

Salah satunya adalah mencegah harga lahan di Kawasan Industri tidak menjadi ajang spekulasi. "Legal draftingnya akan disusun sesegera mungkin," kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono.

Selain kedua peraturan di atas, Posko Kemenko Perekonomian juga menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi secara paralel. Di antaranya pembahasan tentang RPP Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancangan Perpres tentang Perubahan Perpres tentang BBG (BBG untuk nelayan).

Selain itu, bertempat di Kantor Kementerian Keuangan dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, juga dibahas RPP Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus dan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.