Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani mengatakan fraksinya meminta penundaan pemberian kenaikan tunjangan kepada anggota DPR RI karena diberikan saat ekonomi Indonesia mengalami pelambatan.
"Tunjangan itu diberikan saat situasi ekonomi Indonesia dalam kondisi sempoyongan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan besarnya tunjangan yang diberikan dari komponen kenaikan keseluruhan kurang lebih Rp4-5 juta per anggota.
Menurut dia, hal itu sebenarnya wajar apabila dikonversi dengan nilai kenaikan barang dan jasa, akibat fluktuasi mata uang.
"Namun tunjungan diberikan saat kondisi ekonomi sempoyongan yang membuat beban rakyat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mencontohkan, Selasa (15/9) ribuan guru honorer menuntut kepastian masa depan, angka pemutusan hubungan kerja bertambah, dan daya beli masyarakat menurun.
Kondisi-kondisi itu, menurut dia, berakibat pada meningkatnya jumlah masyarakat miskin sehingga anggota DPR yang mewakili rakyat, tidak tepat menuntut tunjangan meskipun alasannya penyesuaian kebutuhan yang beranjak naik.
"Sebaiknya ditunda dulu (kenaikan tunjangan)," katanya.
Selain itu dia mengakui alasan selama dua periode anggota DPR belum mengalami kenaikan tunjangan adalah bersifat rasional.
Namun, menurut dia, para anggota DPR saat ini masih dapat memenuhi kebutuhan dengan tunjangan yang ada.
"Pejabat negara yang sebenarnya wakil rakyat seperti menghiraukan penderitaan rakyat. Gerindra meminta agar ini ditunda dulu," ujarnya.
Sebelumnya, DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut, meski pun angkanya dibawah usulan DPR.
Kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR RI dan disetujui Kemenkeu yaitu:
1. Tunjangan Kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp5.580.000
2. Tunjangan Komunimasi Intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, hanya disetujui Rp16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, hanya disetujui Rp16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, hanya disetujui Rp5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, hanya disetujui Rp4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, hanya disetujui Rp3.750.000.
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
DPR mengusulkan Rp11.000.000, hanya disetujui Rp7.700.000.
F-Gerindra minta tunda kenaikan tunjangan anggota DPR
16 September 2015 22:03 WIB
Ahmad Muzani (ANTARA)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: