Jakarta (ANTARA News) - KPK melanjutkan pemeriksaan anggota DPRD Sumatera Utara terkait pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Penyelidikan sedang dilakukan. Sekarang ada tim di Medan untuk meminta keterangan ke sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sejak awal pekan ini, KPK meminta keterangan puluhan anggota DPRD Sumut di Mako Satuan Brimob Kepolisian Daerah setempat di Jalan Wahid Hasyim Medan.

"Ini kan masih lidik. Penyelidikan itu serangkaian kegiatan untuk menentukan terjadi atau tidak tindak pidana. Tim masih di sana. Kemungkinan dilakukan penyelidikan sampai pekan ini," tambah Johan.

Permintaan keterangan dilakukan terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Permintaan keterangan ke lebih dari 50 orang. Tapi saya belum dapat hasil laporan dari sana," ungkap Johan.

Hasil dari permintaan keterangan itu menurut Johan akan dilaporkan lebih dulu ke pimpinan.

"Ketika memutuskan sesuatu untuk dilakukan penyelidikan, maka kita menduga di sana diduga ada tindak pidana korupsi, tapi tentu belum bisa disimpulkan. Apakah nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup dan nanti disimpulkan apakah terjadi tindak pidana," tambah Johan.

Sebelumnya diketahui bahwa DPRD Sumut pada Juni 2015 lalu batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Keputusan tersebut berdasarkan pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut karena dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut, 52 orang menolak penggunaan hak interpelasi sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Dalam penggeledahan di gedung DPRD pada 13 Agustus 2015 untuk perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK menyita sejumlah dokumen termasuk mengenai interpelasi.

Dalam rapat paripurna tentang interpelasi, ada empat hal yang dibahas yaitu pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Gatot sendiri sudah menjadi tersangka dalam suap kepada hakim dan panitera PTUN dan ditahan sejak 3 Agustus 2015. Selain Gatot, KPK juga menetapkan istri Gatot, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.