Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menyatakan Bareskrim siap mengusut perusahaan pelaku pembakaran hutan secara tuntas.

"Kepolisian berkomitmen mengusut pelaku pembakaran hutan. Pengusutan ini tidak secara parsial, tetapi keseluruhan," ujar Yazid di Jakarta, Rabu.

Menurut Yazid, pengusutan kasus oleh polisi akan menjadi pintu masuk bagi kementerian atau lembaga terkait dalam menjatuhkan saksi administrasi berupa pencabutan izin beroperasi kepada perusahaan pembakar lahan atau hutan.

"Sanksi administrasi berupa pencabutan izin baru bisa dilakukan setelah diputus pengadilan," sambung Yazid.

Polisi saat ini tengah menangani 131 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan, dengan 28 kasus masih tahap penyelidikan, 79 kasus masuk tahap penyidikan, dan 24 kasus sudah dinyatakan lengkap untuk diteruskan ke kejaksaan guna diadili (P21).

Kasus-kasus itu adalah kasus pembakaran hutan di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan, dengan 126 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka berasal dari perusahaan, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga sebagai korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumatera Selatan, sedangkan PT Tempirai Palm Resource (TPR) dan PT Waimusi Agro Indah (WAI) sudah masuk tahap penyidikan.

Ketiga perusahaan beroperasi di Sumatera Selatan.