Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mengkaji regulasi penyediaan bahan baku industri sebagai bagian dari tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I oleh Presiden Joko Widodo.




"Dalam rangka mempermudah penyediaan bahan baku, kami akan mengkaji satu per satu nilai tambah yang bisa diberikan terhadap sektor industri," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Harjanto, di Jakarta, Selasa.




Terkait importasi bahan baku, Harjanto, Kementerian Perindustrian akan memberikan fasilitas kepada dunia usaha agar tidak kesulitan dalam mencari bahan baku impor, namun tetap di bawah kontrol dan pengawasan Kemenperin.




Dalam hal ini, lanjut Harjanto, Kementerian Perindustrian akan menunjuk pihak ketiga untuk mengaudit bahan baku setelah diimpor dan digunakan untuk kegiatan produksi..




"Dengan pihak ketiga ada biayanya memang, tapi itulah konsekuensi untuk melakukan importasi karena kita sudah tidak punya lagi tarif yang cukup dalam mempertahankan produk impor," ujar Harjanto.




Tarif kita, tambahnya, secara umum untuk industri antara 0-5 persen, salah satu hal yang dapat membentengi produk dalam negeri adalah most favourite nations (MFN).




Menurut Harjanto, Kementerian Perindustrian akan melihat apa saja jenis bahan baku yang bisa menggunakan mekanisme itu, sehingga bisa menghasilkan nilai tambah.




"Kami akan melihat satu-persatu, bahan baku apa saja yang jika diberlakukan ini jadi ada nilai tambahnya. Kalau memang tidak perlu menggunakan mekanisme ini ya tidak perlu diberlakukan utuk bahan baku tersebut," ujarnya.