Kemenko Perekonomian jadi posko percepatan paket ekonomi
15 September 2015 11:18 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Keuangan BAmbang S. Brojonegoro (kiri), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad (kanan) serta jajaran Kabinet Kerja bidang Ekonomi mengumumkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan ekonomi global di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menetapkan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Posko Percepatan Penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi.
Siaran pers Kemenko Perekonomian yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pada Senin (14/9) digelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembahasan dan penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.
Beberapa peraturan yang dibahas hari ini antara lain RPP Perubahan atas PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan RPP perubahan atas PP nomor 24 tentang Kawasan Industri.
RPP pertama, menurut Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, praktis sudah hampir selesai. "Tinggal dibawa ke Kemenkumham dan diparaf menteri," katanya.
Sedangkan RPP kedua menyangkut Kawasan Industri masih harus melalui beberapa pembahasan lagi, terutama pembahasan teknis, agar peraturan yang dilahirkan bisa menarik bagi investasi dan bisa dilaksanakan di lapangan.
Salah satunya adalah mencegah harga lahan di Kawasan Industri tidak menjadi ajang spekulasi. "Legal draftingnya akan disusun sesegera mungkin," kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono.
Selain kedua peraturan di atas, Posko Kemenko Perekonomian juga menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi secara paralel. Di antaranya pembahasan tentang RPP Perubahan atas PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancangan Perpres tentang Perubahan Perpres tentang BBG (BBG untuk nelayan).
Selain itu, bertempat di Kantor Kementerian Keuangan dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, juga dibahas RPP Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus dan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Siaran pers Kemenko Perekonomian yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pada Senin (14/9) digelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembahasan dan penuntasan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.
Beberapa peraturan yang dibahas hari ini antara lain RPP Perubahan atas PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan RPP perubahan atas PP nomor 24 tentang Kawasan Industri.
RPP pertama, menurut Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, praktis sudah hampir selesai. "Tinggal dibawa ke Kemenkumham dan diparaf menteri," katanya.
Sedangkan RPP kedua menyangkut Kawasan Industri masih harus melalui beberapa pembahasan lagi, terutama pembahasan teknis, agar peraturan yang dilahirkan bisa menarik bagi investasi dan bisa dilaksanakan di lapangan.
Salah satunya adalah mencegah harga lahan di Kawasan Industri tidak menjadi ajang spekulasi. "Legal draftingnya akan disusun sesegera mungkin," kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, Imam Haryono.
Selain kedua peraturan di atas, Posko Kemenko Perekonomian juga menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi secara paralel. Di antaranya pembahasan tentang RPP Perubahan atas PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Rancangan Perpres tentang Perubahan Perpres tentang BBG (BBG untuk nelayan).
Selain itu, bertempat di Kantor Kementerian Keuangan dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, juga dibahas RPP Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus dan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: