Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi, Chindra Johan, yang menjadi tersangka kasus lamanya bongkar muat (dwelling time) di Pelabuan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) setelah diperiksa selama 24 jam.
Pada Jumat (11/9) dia telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya ke Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, penyidik kepolisian memeriksa tersangka guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana gratifikasi importir.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama PT GSA itu yang dikabarkan sempat berada di Singapura.
Polisi juga berupaya menerbitkan catatan khusus yang disebut red notice terhadap Cindra Johan melalui Interpol.
Chindra terbukti melakukan suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan setelah polisi melakukan penggeledahan di kantor Garindo di Surabaya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara lima tersangka kasus dwelling time ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sejak 2 September 2015.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal, mengatakan bahwa berkas kasus yang termasuk pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu diserahkan secara bertahap.
"Untuk berkas perkara tersangka Hendra Sudjana sudah dikirim dan diterima JPU pada hari Selasa (2/9) bersama berkas perkara tersangka Musafah dan Imam Ariatna," kata Iqbal.
Sedangkan, berkas Eryatie Kuwandi dikirim dan diterima JPU pada hari Kamis (3/9), dan terakhir berkas Partogi yang baru dikirim oleh Polda Metro Jaya pada Senin (7/9) lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan grativikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan.
Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang pekerja harian lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi terdiri dari 15 pekerja Kementerian Perdagangan (Kemendag RI), empat orang (Kemeperin RI) dan sisanya dari warga sipil.
Penyidik juga menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lainnya, serta komputer yang diyakini dapat dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan.
Dirut Garindo tersangka "dwelling time" ditahan polisi
12 September 2015 18:18 WIB
Dokumen foto kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (ANTARA/Wahyu Putro A.)
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015
Tags: