Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin menyambut positif paket kebijakan ekonomi, yang salah satunya merupakan kebijakan dalam menetapkan harga gas untuk industri dalam negeri.

"Guna menggerakkan ekonomi nasional, salah satunya diputuskan kebijakan tentang penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri," kata Menperin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menperin mengatakan, hal tersebut sudah lama diinginkan, baik oleh Kemenperin maupun pelaku usaha pengguna gas alam seperti petrokimia, termasuk produsen pupuk, lalu keramik, baja dan semen.

Harga gas yang lebih kompetitif, lanjutnya, berdampak langsung pada efisiensi, daya saing industri, meningkatnya produktivitas industri pengguna gas.

Selain itu mendongkrak utilitas pabrik-pabrik, memperbanyak lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan negara. Menperin juga menekankan penurunan harga gas memang berakibat pada penerimaan negara yang berasal dari penjualan gas, namun, dampak positif dari kebijakan ini lebih besar karena menggerakkan perekonomian nasional.

Menperin menambahkan, pada paket kebijakan ekonomi juga diuraikan bahwa dalam jangka pendek akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang jauh lebih besar.

Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri antara lain Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik.

Selain itu, Proyek Simenggaris melalui pembangunan kilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistirkan dan industri, Proyek Ophir Bangkanai untuk sektor listrik, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

Untuk itu, deregulasi yang diterbitkan adalah penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada bulan Januari 2016.

Selain itu juga penghapusan Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kemenperin siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan harga gas ini," ujar Menperin.