Jakarta (ANTARA News - Pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Proyek-proyek Strategis Nasional, yang akan memangkas beberapa masalah klasik infrastruktur seperti rumitnya tahapan perizinan, ketersediaan lahan, dan juga konsistensi kebijakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis malam, mengatakan perpres tersebut akan menjadi bagian paket kebijakan tahap dua, yang akan diumumkan pemerintah akhir September 2015 ini.

"Ini karena dianggap sangat membantu dan besar manfaatnya untuk memudahkan pembangunan," ujar dia.

Darmin mengatakan, rumitnya tahapan perizinan akan dipangkas, dan dibuat lebih terpadu. Menurutnya, perizinan tidak perlu melibatkan banyak kementerian/lembaga, namun akan dipusatkan di satu instansi tertentu, dengan waktu proses pemberian izin yang lebih singkat.

"Sebelumnya, izin di satu kementerian mungkin cuma dua pekan. Tapi karena banyak kementerian, jadinya berpekan-pekan untuk mengurus izin," ujarnya.

Selain itu, ujar Darmin, perpres ini juga akan mengatur mengenai percepatan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan lahan untuk proyek strategis.

Salah satu contohnya, perpres akan mengatur jika pengerjaan proyek strategis terhadang masalah status lahan, seperti proyek pembangunan infrastruktur strategis di Kalimantan yang terkendala dengan status lahan sebagai lahan hutan.

"Selain itu, masalah lelang, untuk perusahaan yang kalah lelang, akan ada perlakuan yang sesuai undang-undang," ujarnya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah juga sedang membahas untuk memberikan jaminan konsistensi kebijakan terhadap investor dalam proyek ini.

Jaminan seperti di pola Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) itu menyoroti keberlangsungan proyek dan dampaknya terhadap investor jika terjadi perubahan kebijakan.

"Terus kalau ada bencana dijamin juga. Ada juga jaminan apabila terjadi perubahan kebijakan lah, misalnya yang berdampak terhadap proyek," ujarnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan proyek-proyek strategis yang akan dicantumkan dalam perpres ini masih dibahas oleh pemerintah.

Dia mengatakan, terdapat kemungkinan 10 proyek infrastruktur "quickwins" yang ditetapkan pada Mei lalu, masuk ke dalam perpres ini. Namun, kata dia, bisa saja terdapat proyek baru di luar "quickwins" itu.

Secara kumulatif, kebutuhan investasi 10 proyek infrastruktur "quickwins" itu sekitar Rp220 triliun.