KPK tahan mantan dirjen Kemenakertrans
10 September 2015 16:14 WIB
Tersangka kasus korupsi di Kemenakertrans Jamaluddin Malik (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK ,Jakarta, Kamis (10/9).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata pelaksana tugas harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Jamaluddien ditahan sekitar lima jam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK lah. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," kata Jamal.
Ia juga enggan mengungkapkan siapa saja pejabat lain yang tersangkut dalam perkara itu.
"Belum tahu saya, itu teman-teman di KPK yang tahu," katanya.
KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.
Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.
Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata pelaksana tugas harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Jamaluddien ditahan sekitar lima jam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK lah. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," kata Jamal.
Ia juga enggan mengungkapkan siapa saja pejabat lain yang tersangkut dalam perkara itu.
"Belum tahu saya, itu teman-teman di KPK yang tahu," katanya.
KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.
Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.
Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: