Jakarta (ANTARA News) - Siti Fadilah Supari mengaku tidak tahu menahu mengenai pelaksanaan proyek pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006, saat dia masih menjabat sebagai menteri kesehatan.

"Saya tidak tahu, saya tidak lihat. Itu teknis sehingga Pak Sekjen (Sjafii Ahmad) sudah akan tahu," kata Siti Fadilah saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

"Proyek itu bergulir sendiri, menteri tidak tahu-menahu, menteri tidak bisa memonitor sampai di mana, proyek sampai ratusan Pak, jadi pengawasannya ya kalau tidak bisa dipecat itu saja," katanya saat bersaksi dalam sidang perkara terdakwa Mulya A Hasjmy, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

Dia juga mengaku tidak mendapat laporan mengenai pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Enggak lah, tidak ada keharusan" kata Siti menjawab pertanyaan jaksa mengenai pelaporan pengadaan alat kesehatan tersebut.

Siti mengatakan pelaksanaan proyek tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa ada Kejadian Luar Biasa (KLB) infeksi virus flu burung pada 2005 sehingga dibolehkan melakukan penunjukkan langsung untuk proyek yang nilainya di bawah Rp50 miliar.

"Flu burung adalah new emerging disease, virus belum pernah ada tapi tiba-tiba menyebar, menurut saya itu KLB," tambah dia.

Siti juga membantah bahwa suaminya Muhammad Supari menerima uang 13 ribu dolar AS atau Rp118,365 juta dari Ary Gunawan selaku petinggi PT Indofrarma Global Medika.

"Saya kaget, karena dia (Ary Gunawan) mengikut rombongan suami. Suami saya antik, dia tidak mau ikut mobil saya, kalau saya menginap di KBRI dia (menginap) di hotel. Dia bilang saya tidak mau menggunakan fasilitasmu, jadi berangkat pun tidak mau bareng," ungkap dia.

Dalam perkara ini, Mulya didakwa bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan medik terkait penanganan wabah flu burung tahun 2006 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.

Ini adalah perkara keempat Mulya. Sebelumnya ia telah dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006.

Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Prof Dr Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Haji Sahudin Aceh Tenggara Tahun 2005.

Selain itu, pada September 2013 Mulya dihukum empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta tahun 2007.

Sementara Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2007 yang tadinya ditangani Badan Reserse Kriminal Polri namun kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.