Cabuli empat siswa SD, divonis enam tahun
8 September 2015 16:37 WIB
Sejumlah pelajar mengikuti kirab saat acara Peringatan Hari Anak Nasional 2015 bertajuk "Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak"di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Minggu (2/8). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Batusangkar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar memvonis Noviar Aris Syahputra (19), terdakwa kasus pencabulan anak, dengan hukuman enam tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," kata majelis hakim PN Batusangkar yang diketuai Hasnul Fuad dengan Anggota Amir El hafid dan Rofi Heryanto, di Batusangkar, Selasa.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp60 juta, subsider dua bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar, Reflen.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa karena ia mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum penjara, sementara hal yang memberatkan karena perbuatannya telah merusak dan meresahkan serta tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima putusan tersebut.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Noviar Aris Syahputra yang bekerja sehari-harinya sebagai tukang ojek ini telah melakukan pencabulan terhadap empat siswa sekolah dasar pada Maret 2015.
Warga Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan ini melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terdakwa dilaporkan pihak keluarga korban pada Jumat (3/4) dan ditangkap aparat Kepolisian pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Empat korban anak yang menjadi korban terdakwa adalah FD (10), ZK (10), AD (10) dan HB (10), semuanya warga Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," kata majelis hakim PN Batusangkar yang diketuai Hasnul Fuad dengan Anggota Amir El hafid dan Rofi Heryanto, di Batusangkar, Selasa.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp60 juta, subsider dua bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar, Reflen.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa karena ia mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum penjara, sementara hal yang memberatkan karena perbuatannya telah merusak dan meresahkan serta tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima putusan tersebut.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Noviar Aris Syahputra yang bekerja sehari-harinya sebagai tukang ojek ini telah melakukan pencabulan terhadap empat siswa sekolah dasar pada Maret 2015.
Warga Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan ini melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terdakwa dilaporkan pihak keluarga korban pada Jumat (3/4) dan ditangkap aparat Kepolisian pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Empat korban anak yang menjadi korban terdakwa adalah FD (10), ZK (10), AD (10) dan HB (10), semuanya warga Jorong Tanjung Limau, Nagari Simabur.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: