Palu (ANTARA News) - Lima warga negara Tiongkok yang ditangkap petugas imigrasi pada 24 Agustus 2015 di Palu, Sulawesi Tengah, terbukti melanggar UU Keimigrasian sehingga akan dideportasi, kata pejabat berwenang setempat.
"Saat ditangkap petugas mereka tidak satu pun bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor, kitas dan visa asli," kata Kepala Imigrasi setempat, Tantawi, Selasa.
Tantawi mengatakan mereka hanya berbekal fotokopi paspor karena paspor asli nmereka ditahan pihak sponsor yang berkantor pusat di Jakarta.
Dua wanita warga Tiongkok juga ditangkap di tempat terpisah, namun dilepaskan kembali karena tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian RI.
"Tapi khusus lima warga Tiongkok lainnya, semua laki-laki yang ditangkap di lokasi penambangan emas Poboya sejak ditangkap hingga kini masih ditahan," kata dia.
Pada 2014, petugas imigrasi juga menangkap dan mendeportasi lima warga Tiongkok karena melanggar UU Keimigrasian RI. Mereka ini bekerja pada salah satu perusahaan tambang di Palu.
Hanya bekal fotokopi paspor, 5 warga Tiongkok ditangkap imigrasi
8 September 2015 09:00 WIB
Di tempat lain di Bali, Imigrasi Ngurah Rai juga menahan puluhan warga negara Tiongkok karena melanggar izin keimigrasian. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Pewarta: Anas Masa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: