Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran piringan optik padat atau "Digital Video Disk" (DVD) porno tanpa izin di wilayah Tamansari Jakarta Barat.

"Awalnya petugas menangkap tersangka RS yang akan mengantarkan DVD menuju ITC Mangga Dua," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Senin.

Agung mengatakan petugas menangkap RS saat mengantarkan 1.000 keping DVD film porno kepada seorang pria tidak dikenal di ITC Mangga Dua Jakarta Barat.

Tersangka RS mengaku mendapatkan barang bajakan itu dari R yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah milik tersangka RS untuk pengembangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai alat duplikasi DVD film dewasa seperti tujuh unit mesin duplikasi berisi 44 slot DVD RW merk "Samsung", 19 unit DVD RW yang belum digunakan.

Selain itu menyita 1.000 keping DVD berisi film porno, tujuh unit mesin cetak dan 300 keping master DVD, satu unit telepon selular dan sepeda motor.

Agung menuturkan RS menjalankan bisnis DVD film porno setara dengan produksi pabrik dan telah berjalan selama lima bulan.

"Dari hasil penggandaan tersangka dapat penghasilan sekitar Rp200 juta per bulan," ujar Agung.

RS menjual DVD bajakan sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per keping.

Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.