"Jadi begini, nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden khan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Waseso, di Jakarta, Jakarta, Senin.
Waseso membuka kemungkinan mengusulkan revisi UU Nomor 35/2009 Narkotika terkait rehabilitasi penyalahguna narkoba.
"UU khan buatan manusia, bisa dirubah juga. Artinya setelah dievaluasi, (kalau) ada hal-hal yang perlu ditambahi ya kami sempurnakan. Intinya khan bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien, dan berhasil," ujarnya.
Semasa kepemimpinan Iskandar, BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
Konsep rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.