Polda Metro ringkus 24 bandar judi
5 September 2015 19:40 WIB
Sejumlah tersangka kasus judi online diamankan petigas kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/9). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online beromzet Rp51 miliar dengan mengamankan 24 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, dan buku rekening. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya meringkus 24 orang bandar judi di Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Para pelaku menjalankan praktik judi online sepakbola dan togel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.
Krishna menuturkan mayoritas bandar judi itu berusia lanjut dan tiga orang tersangka perempuan.
Para tersangka diketahui sebagai bandar judi eceran hingga kelas tinggi yang berpenghasilan miliaran rupiah.
Krishna mengungkapkan, para tersangka membuka lapak judi dengan modus transaksi secara tunai dengan pelanggan.
Kepala Unit V Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan salah tersangka, William Widjaja, adalah agen besar judi "shobet.com"
Handik mengungkapkan William adalah "tangan kanan" bandar judi internasional bernama Lik Kiat yang berstatus buron.
Dari tangan William, polisi menyita sembilan unit telepon selular, tiga unit komputer jinjing, satu unit kalkulator, empat unit flashdisk berisi anggota taruhan dan empat unit "token key".
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Para pelaku menjalankan praktik judi online sepakbola dan togel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.
Krishna menuturkan mayoritas bandar judi itu berusia lanjut dan tiga orang tersangka perempuan.
Para tersangka diketahui sebagai bandar judi eceran hingga kelas tinggi yang berpenghasilan miliaran rupiah.
Krishna mengungkapkan, para tersangka membuka lapak judi dengan modus transaksi secara tunai dengan pelanggan.
Kepala Unit V Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan salah tersangka, William Widjaja, adalah agen besar judi "shobet.com"
Handik mengungkapkan William adalah "tangan kanan" bandar judi internasional bernama Lik Kiat yang berstatus buron.
Dari tangan William, polisi menyita sembilan unit telepon selular, tiga unit komputer jinjing, satu unit kalkulator, empat unit flashdisk berisi anggota taruhan dan empat unit "token key".
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: