Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membebaskan 36 bangunan permanen milik warga karena berdiri di atas lahan proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

"Pada September 2015 ini ada sekitar 36 bangunan permanen yang semua lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Dedi Supriadi di Bekasi, Jumat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Pertanahan, Satpol PP, Polresta Bekasi Kota, dan unsur TNI telah melakukan penertiban terhadap lahan yang akan dijadikan proyek Tol Becakayu.

"Pembebasan lahan masyarakat ini sedianya akan digunakan untuk pembangunan jalan tol yang selama ini tersendat pembangunannya karena beberapa lahan dimiliki oleh masyarakat," katanya.

Dalam proyek pembangunan Becakayu tersebut, kata dia, setidaknya tanah seluas sekitar 2,9 hektare atau 125 bidang tanah milik warga Kota Bekasi akan dibebaskan.

Pembebasan tanah proyek Becakayu untuk tahap pertama meliputi tiga kelurahan yakni Jatibening, Jakasampurna, dan Bintara Jaya.

Dikatakan Dedi, nilai ganti rugi tanah berpatokan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau berdasarkan harga pasar.

Bila harga yang ditentukan tidak diterima pemilik lahan, harga ganti rugi berdasarkan nilai nyata menjadi pilihan selanjutnya.

Dalam proyek Becakayu ini, setidaknya enam wilayah kecamatan akan terkena pembebasan tanah di antaranya Kelurahan Jatibening di Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Bintarajaya dan Jaka Sempurna di Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Pekayon Jaya, Marga jaya, Kayuringin Jaya, di Kecamatan Bekasi Selatan.

Selanjutnya Kelurahan Harapanmulia wilayah Kecamatan Medan Satria dan Kelurahan Margamulia, Bekasi Utara serta Kelurahan Bekasijaya, Kelurahan Durenjaya di Kecamatan Bekasi Timur.