Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya segera meluncurkan rekap pembatasan dana kampanye dari seluruh daerah yang melangsungkan pilkada serentak.

Rekap akan diumumkan di Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap) dan keputusan pembatasan dana kampanye tersebut merupakan hasil koordinasi KPU dengan tim kampanye di daerah, kata Ferry ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.

"Jadi tidak ada lagi ketidakpuasan, karena itu hasil koordinasi. Kecuali KPU menetapkan sewenang-wenang mungkin itu jadi masalah dan wajar mendapatkan protes," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, besaran dana kampanye dalam Pilkada 2015 disepakati KPU dan pasangan calon sehingga tiap pasangan calon punya besaran dana kampanye yang sama.

Peraturan tersebut juga mengatur pembatasan dana kampanye pilkada ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten-Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU daerah berkoordinasi dengan parpol atau petugas yang ditunjuk pasangan calon untuk mendapatkan masukan.

Yang dimaksud dengan dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan/atau parpol yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan.

Beberapa daerah sudah menyampaikan pembatasan dana kampanye tersebut, seperti Kota Dumai, Riau, dengan batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp4 miliar.

Di Kabupaten Pandeglang, Banten, dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di daerah itu tidak boleh lebih dari Rp14 miliar. Sedangkan Kota Manado, Sulawesi Utara, membatasi maksimal Rp13,8 miliar.