Bogor (ANTARA News) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi mark-up pembelian lahan Jambu Dua.

Bima memenuhi panggilan Kejari Bogor dengan kapasitas sebagai saksi, Kamis, ia memberikan keterangan dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

"Saya datang sebagai warga negara yang baik, memberikan contoh makanya saya datang memenuhi panggilan kejaksaan, sebagai saksi," kata Bima usai memberikan keterangannya di kantor Kejaksaan.

Dua hari sebelumnya, tepatnya Selasa (1/9) Wakil Wali Kota Usmar Hariman telah lebih dulu memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bogor untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mark-up pembelian lahan Jambu Dua.

Dengan alasan yang sama, Usmar menyampaikan kedatangannya sebagai warga negara yang baik yang harus memenuhi kewajibannya dalam hukum. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam dan menjawab sekitar 30 pertanyaan.

Sementara siaran pers Humas Pemkot Bogor yang diterima Antara, Kamis malam, memberikan penjelasan terkait kisruh Jambu Dua yang kini tengah ditangani oleh Kejari Bogor.

Dalam siaran pers tersebut menjelaskan, terdapat 51 titik lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika.

Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.

Penataan dimulai pada pertengah 2014, dilakukan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.

Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua, dengan pertimbangan bahwa lokasi tersebut sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar.

Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angharan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.

Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL.

Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan penyidikan terkait dugaan laporan dari sebuah LSM yang menyoroti sejumlah kejanggalan dari proses pembebasan lahan tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan publik adalah proses pembebasan yang dinilai sangat cepat, harga jual yang jauh di atas NJOP, serta dugaan adanya tanah eks garapan di beberapa bidang dari tanah Pasar Jambu Dua tersebut.

Bima Arya menegaskan, bahwa kebijakan pembebasan lahan Pasar Jambu Dua adalah demi kepentingan umum, agar PKL bisa terus berdagang di tempat yang layak, dan meningkatkan fasilitas di Pasar Jambu Dua.

Pemerintah Kota Bogor menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melihat apakah semua sudah sesuai prosedur ataukah ada prosedur yang terlewati.

Bima mengatakan, dirinya percaya bahwa kejaksaan akan sangat objektif dan independen, serta berharap proses tersebut akan segera memberikan kepastian hukum agar kebijakan relokasi PKL dapat terus berjalan.