Wali Kota Ternate tindak tegas PNS terlibat politik pilkada
3 September 2015 23:51 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan Kantor KPU Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (27/8). Mereka menuntut pelaksanaan Pilkada Banyuwangi yang bersih dan damai yang ditunjukkan dengan sikap netral PNS pada pilkada tersebut. (ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya)
Ternate (ANTARA News) - Penjabat Walikota Ternate, Maluku Utara Idrus Assagaf akan menindak tegas PNS yang terlibat dalam politik praktis, terutama dalam memberikan dukungan secara terang-terangan terhadap pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kota Ternate.
"Saya mengapreasiasi Komisioner Panwaslu, saya mendapatkan masukan-masukan terkait dengan keterlibatan PNS dalam Pilkada upaya untuk meningkatkan kedisiplinan PNS sesuai dengan PP 53 tahun 2010," katanya di Ternate, Kamis, usai menemui Komisioner Panwaslu Ternate.
Kedatangan orang nomor satu di Kota Ternate ini, untuk mensinergikan langkah pengawasan bagi PNS yang bermain politik dalam Pilkada Kota Ternate.
Apalagi, adanya belasan Lurah dan Camat yang terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon petahana Burhan Abdurahman/Abdullah Taher di pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menurut dia, Panwaslu mempunyai ranah tersendiri dalam memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan pelangaran Pilkada termasuk PNS.
Sanksi bagi PNS sangat jelas diatur dalam ketentuan UU ASN maupun PP 53. Terkait adanya keterlibatan PNS yakni Lurah dan Camat yang sempat dimintai keterangan Panwaslu pekan lalu, pihaknya hanya mendapatkan informasi melalui media.
"Kita butuh rekomendasi dari Panwaslu ke Walikota Ternate untuk mengambil tindakan, karena dalam aturan harus ditindak lanjuti, namun temuan-temuan tersebut belum ada rekomendasi yang resmi dari Panwaslu dan butuh bukti," ujar mantan Kadispora Kota Ternate ini.
Dalam berbagai pertemuan termasuk rapat, apel dan tatap muka dirinya selalu menyampaikan PNS tidak bisa terlibat dalam momen politik Pilkada Kota Ternate.
Sementara di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate akan menindak tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum menertibkan atribut kampanye yang sudah disepakati bersama sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Divisi Kampanye KPUD Ternate, Soleman Patras menyatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu terkait dengan sanksi atas Penertiban baliho KPUD Ternate sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait, yakni Kesbangpol, Panwaslu, Kepolisian dan tim pasangan calon untuk menertibkan baliho-baliho yang masih terpampang.
"Hari ini kita telah membersihkan seluruh atribut kampanye, karena sudah disepakati dalam pertemuan bahwa 24 Agustus 2015 pekan lalu dan seluruh atribut kampanye sudah dibersihkan, namun hingga kini masih banyak yang terpampang baliho yang ada di Posko tim," katanya.
"Saya mengapreasiasi Komisioner Panwaslu, saya mendapatkan masukan-masukan terkait dengan keterlibatan PNS dalam Pilkada upaya untuk meningkatkan kedisiplinan PNS sesuai dengan PP 53 tahun 2010," katanya di Ternate, Kamis, usai menemui Komisioner Panwaslu Ternate.
Kedatangan orang nomor satu di Kota Ternate ini, untuk mensinergikan langkah pengawasan bagi PNS yang bermain politik dalam Pilkada Kota Ternate.
Apalagi, adanya belasan Lurah dan Camat yang terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon petahana Burhan Abdurahman/Abdullah Taher di pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menurut dia, Panwaslu mempunyai ranah tersendiri dalam memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan pelangaran Pilkada termasuk PNS.
Sanksi bagi PNS sangat jelas diatur dalam ketentuan UU ASN maupun PP 53. Terkait adanya keterlibatan PNS yakni Lurah dan Camat yang sempat dimintai keterangan Panwaslu pekan lalu, pihaknya hanya mendapatkan informasi melalui media.
"Kita butuh rekomendasi dari Panwaslu ke Walikota Ternate untuk mengambil tindakan, karena dalam aturan harus ditindak lanjuti, namun temuan-temuan tersebut belum ada rekomendasi yang resmi dari Panwaslu dan butuh bukti," ujar mantan Kadispora Kota Ternate ini.
Dalam berbagai pertemuan termasuk rapat, apel dan tatap muka dirinya selalu menyampaikan PNS tidak bisa terlibat dalam momen politik Pilkada Kota Ternate.
Sementara di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate akan menindak tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum menertibkan atribut kampanye yang sudah disepakati bersama sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Divisi Kampanye KPUD Ternate, Soleman Patras menyatakan sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu terkait dengan sanksi atas Penertiban baliho KPUD Ternate sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait, yakni Kesbangpol, Panwaslu, Kepolisian dan tim pasangan calon untuk menertibkan baliho-baliho yang masih terpampang.
"Hari ini kita telah membersihkan seluruh atribut kampanye, karena sudah disepakati dalam pertemuan bahwa 24 Agustus 2015 pekan lalu dan seluruh atribut kampanye sudah dibersihkan, namun hingga kini masih banyak yang terpampang baliho yang ada di Posko tim," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: