Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai Direktur PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran di mana pasal 34 UU ini menyebutkan pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsensi.

"Kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini, yang mana dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan, tepatnya Mei 2011, PT. Pelindo I hingga IV, harus menyesuaikan, termasuk diberikan konsesi oleh pemerintah," jabar Azam di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Demokrat itu menilai RJ Lino tidak menjalankan amanat UU itu.

"Dirut PT Pelindo II bertindak sebagai operator dan regulator. Seharusnya dia sebagai operator saja. Regulatornya adalah Otoritas Pelabuhan dan itu di bawah Kementerian Perhubungan. Dia melangkahi semua, melabrak UU No 17/2008," kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.

Dia menambaghkan, surat Menteri Perhubungan tanggal 28 September 2014 dan surat tertanggal 20 Agustus 2015 menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran ada pemisahan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan Otoritas Pelabuhan.

Kedua surat Menhub itu merupakan turunan dari UU 17/2008 sehingga harus ditaati.

Hak sama juga tercantum dalam surat Menteri BUMN, Rini Soemarno tanggal 29 Juni 2015 yang dikirimkan ke Menteri Sekretariat Negara.

Butir 4b surat itu menyatakan perlu jadi kesepakatan pemerintah bahwa PT Pelindo I hingga IV tetap mengelola pelabuhannya yang telah ada sebelum ada UU pelayaran berdasarkan pasal 34 dan tidak dengan pola konsesi.

"Jadi ini yang tidak ditaati oleh Dirut PT Pelindo II. Artinya kalau tadi permohonan Rini kepada Mensesneg tidak dijawab, berarti UU harus dijalankan oleh siapa pun, termasuk PT Pelindo II," kata Azam.

Selain itu, dari hasil kunjungan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) kemarin juga terungkap bahwa Dirut PT Pelindo II tidak transparan dalam mengelola pelabuhan.

"Kita akan panggil Dirut PT Pelindo II pekan depan sebab Serikat Pekerja melapor tidak ada transparansi," kata Azam.