Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menginginkan adanya otonomi anggaran karena didasarkan UU 17 Tahun 2014 pasal 75 ayat 2 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).




"Otonomi anggaran itu penting dirasakan mengingat banyaknya hambatan dalam praktik penganggaran terutama ketika dihadapkan pada karateristik anggaran DPR RI yang berbeda dengan eksekutif," kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Dimyati Natakusuma saat membacakan Rancangan Strategi DPR RI 2015-2019 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.




Katanya lagi, keinginan untuk mempunyai otonomi anggaran itu merupakan bagian dari rencana kerja (renstra) DPR RI 2015-2019.




"Secara tegas dalam Renstra DPR RI 2015-2019 kemandirian penggelolaan anggaran DPR RI menjadi skala prioritas," imbuhnya.




Ditambahkannya, alasan lain adalah DPR RI sebagai lembaga yang mempunyai fungsi anggaran untuk menyetujui uang negara melalui APBN yang dikelola pemerintah, tidak bisa memiliki anggaran tersendiri.




"Tetapi untuk DPR RI sendiri, anggaran yang dialokasikan kurang memadai. Dengan keterbatasan tersebut muncul wacana terhadap pentingnya otonomi anggaran," kata Dimyati.




Lebih lanjut dikatakan politisi PPP itu, wacana otonomi anggaran muncul ketika DPR RI disatu sisi dituntut untuk meningkatkan kinerja, tapi disatu sisi, anggaran terbatas.




"Dengan dorongan peningkatan kinerja, dengan sendirinya akan berdampak pada meningkatnya anggaran, hal ini sesuai dengan prinsip money follow function," demikian Dimyati.