Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan adanya otonomi anggaran didasarkan pada UU 17 Tahun 2014 pasal 75 ayat 2 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).




“Otonomi anggaran itu penting dirasakan mengingat banyaknya hambatan dalam praktik penganggaran terutama ketika dihadapkan pada karateristik anggaran DPR yang berbeda dengan eksekutif,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Dimyati Natakusuma saat membacakan Rancangan Strategi DPR 2015-2019 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.




Keinginan untuk mempunyai otonomi anggaran itu, katanya lagi, merupakan bagian dari rencana kerja (renstra) DPR RI 2015-2019.




“Secara tegas dalam Renstra DPR RI 2015-2019 kemandirian penggelolaan anggaran DPR RI menjadi skala prioritas,” imbuhnya.




Ditambahkannya, alasan lain adalah DPR RI sebagai lembaga yang mempunyai fungsi anggaran untuk menyetujui uang negara melalui APBN yang dikelola pemerintah, tidak bisa memiliki anggaran tersendiri.




“Tetapi untuk DPR sendiri, anggaran yang dialokasikan kurang memadai. Dengan keterbatasan tersebut muncul wacana terhadap pentingnya otonomi anggaran,” kata Dimyati.




Lebih lanjut dikatakan politisi PPP itu, wacana otonomi anggaran muncul ketika DPR RI di satu sisi dituntut untuk meningkatkan kinerja, tapi di sisi lain, anggaran terbatas.




“Dengan dorongan peningkatan kinerja, dengan sendirinya akan berdampak pada meningkatnya anggaran, hal ini sesuai dengan prinsip money follow function,” demikian Dimyati.