Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan telah menahan tersangka tindak pidana pencucian uang pada Kementerian Perhubungan RI berinisial HDG.

"HDG merupakan PNS pada Kementerian Perhubungan RI (Dirjen Perhubungan Laut Direktorat Perkapalan sebagai Kasi Standardisasi dan Sertifikasi Pelaut)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung dari tanggal 30 Maret 2015 sampai 18 April 2015.

Ia menambahkan tersangka sebelumnya harus menjalani pemeriksaan dahulu dari Selasa pagi, namun pemeriksaan tidak dilakukan mengingat kehadirannya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengurusan Pembuatan Sertifikat Keahlian (COC), Sertifikat Pengukuhan (COE), dan Sertifikat Keterampilan (COP) di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI di luar dari tarif resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.