Padang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengamini pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kesalahan administrasi tidak bisa dipidanakan.

"Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," kata Badrodin saat kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat, beberapa jam lalu.

Dia meminta pemerintah tidak perlu takut menggunakan anggaran selama dilakukan dengan benar. "Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak perlu takut," kata dia.

Badrodin juga menjamin tidak ada kebijakan yang dikriminalisasi oleh aparat hukum.

"Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk (dikriminalisasi)," kata dia.

Badrodin meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan ketakutan pada hukum menjadi penghambat penyerapan anggaran.

Sementara itu, Koordinator pegiat antikorupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatera Barat, Miko Kamal, pengawasan terhadap penegak hukum perlu ditingkatkan menyusul adanya ketakutan penggunaan anggaran itu.

"Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan," kata Miko.

Pengawasan ini untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan proyek pekerjaan karena ada indikasi perbuatan itu dilakukan oknum aparat, sambung Miko.

"Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan dan menjadikan peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau "bersahabat", maka kasus akan diproses," tandas Miko.

Dia bahkan mengatakan kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan.