Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggerebek tempat produksi komestik palsu dan tanpa izin di Ruko Pallais De Europe Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

"Petugas menangkap tersangka RE alias S bersama beberapa karyawan lainnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Senin.

Iwan mengatakan petugas meringkus RE dan beberapa karyawannya saat meracik kosmetik ilegal.

Kepada penyidik, RE mengaku telah memproduksi kosmetik selama enam tahun dengan meracik obat pemutih dan sabun pembersih wajah.

"Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp200 juta per tahun," ujar Iwan.

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menambahkan polisi mengungkap kasus itu berdasarkan laporan pemegang merk yang mengeluhkan keberadaan satu produk yang tidak mereka produksi namun beredar di pasaran.

Agung mengungkapkan polisi menemukan sejumlah produk kosmetik yang diproduksi tanpa izin edar di pasaran.

Menurut dia, RE mendapatkan bahan dasar kosmetik di kawasan Asemka Jakarta Pusat dan setelah meraciknya mengedarkan produk-produk tersebut di sekitar Asemka dan Pasar Raung Tangerang.

"Kita kerja sama dengan BPOM untuk meneliti kandungannya," tutur Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.