Menteri BUMN: kasus terkait Pelindo berada di ranah hukum
31 Agustus 2015 15:14 WIB
Pekerja melintas di samping crane milik PT Pelindo II yang baru merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (9/6). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, kasus dwelling time atau bongkar muat yang terkait dengan PT Pelindo II sudah masuk ke dalam ranah hukum atau berada dalam wewenang pihak Kepolisian RI.
"Sekarang posisinya sudah berada di ranah hukum," kata Menteri BUMN kepada wartawan di kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri mengeledah PT Pelindo II.
Menurut Rini, dirinya telah menanyakan dan melakukan pengecekan kepada pihak direksi Pelindo II mengenai persoalan yang ada.
Menteri BUMN mengemukakan, berdasarkan keterangan dari pihak Pelindo II, semua pengadaan terkait bongkar muat telah diproses sesuai dengan aturan yang ada serta telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di tempat terpisah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menganggap RJ Lino terbawa emosi saat mengancam akan meletakkan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II pasca-dilakukannya penggeledahan kantornya oleh Tim Bareskrim Mabes Polri.
"Itu orang emosi, karena sudah emosi, karena sudah menyelesaikan port, dia sudah emosi jadinya dia katakan seperti itu," kata Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia juga membenarkan jika dirinya telah menelepon RJ Lino karena sebelumnya yang bersangkutan mengirimkan SMS kepadanya.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane (pengangkut material).
"Ada beberapa hal yang akan kita tanyakan terkait pengadaan mobile crane, yang sampai sekarang masih mangkrak di tempat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (28/8).
Victor mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobil crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.
Sedangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi biasa terkait penggerebekan kantor PT Pelindo II oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Enggak tahu saya (soal penggerebekan), biasa saja itu urusannya Polisi," kata Jonan saat ditemui usai membuka Munas Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP3) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (28/8).
Penggerebekan tersebut terkait permasalahan waktu inap barang di pelabuhan atau "dwelling time" yang tengah menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
"Sekarang posisinya sudah berada di ranah hukum," kata Menteri BUMN kepada wartawan di kantor Wakil Presiden di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Tim Bareskrim Mabes Polri mengeledah PT Pelindo II.
Menurut Rini, dirinya telah menanyakan dan melakukan pengecekan kepada pihak direksi Pelindo II mengenai persoalan yang ada.
Menteri BUMN mengemukakan, berdasarkan keterangan dari pihak Pelindo II, semua pengadaan terkait bongkar muat telah diproses sesuai dengan aturan yang ada serta telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di tempat terpisah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menganggap RJ Lino terbawa emosi saat mengancam akan meletakkan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II pasca-dilakukannya penggeledahan kantornya oleh Tim Bareskrim Mabes Polri.
"Itu orang emosi, karena sudah emosi, karena sudah menyelesaikan port, dia sudah emosi jadinya dia katakan seperti itu," kata Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia juga membenarkan jika dirinya telah menelepon RJ Lino karena sebelumnya yang bersangkutan mengirimkan SMS kepadanya.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Kantor PT Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8), terkait dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane (pengangkut material).
"Ada beberapa hal yang akan kita tanyakan terkait pengadaan mobile crane, yang sampai sekarang masih mangkrak di tempat itu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (28/8).
Victor mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobil crane yang dipesan 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.
Sedangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi biasa terkait penggerebekan kantor PT Pelindo II oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Enggak tahu saya (soal penggerebekan), biasa saja itu urusannya Polisi," kata Jonan saat ditemui usai membuka Munas Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP3) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (28/8).
Penggerebekan tersebut terkait permasalahan waktu inap barang di pelabuhan atau "dwelling time" yang tengah menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: