Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan.

"Nanti saja, ini saja belum masuk saya. Nanti setelah selesai, baru kita ngobrol," kata Alex Noerdin saat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Alex menolak membicarakan materi perkara.

"Nanti-nanti," tambah Alex singkat.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

Dalam dakwaan, Alex Noerdin disebut memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah, padahal pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum ditetapkan.

Rizal didakwa menerima komisis Rp359 juta dan 4.468,34 dolar AS dari PT Duta Graha Indah karena memenangkan perusahaan itu sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna.

Rizal didakwa pasal korupsi yang membuatnya terancam pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.