Legislator: UU haji perlu disempurnakan
30 Agustus 2015 20:13 WIB
ilustrasi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersalaman dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh P Daulay setelah menandatangani BPIH 2015. DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015 sebesar USD2717 atau turun USD502 dibanding tahun 2014. (ANTARA/Anom P)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah dan DPR perlu segera menyempurnakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji karena dinamika persoalan yang terjadi terus berubah secara cepat.
"Saat ini, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh sudah memasuki tahap finalisasi di Komisi VIII. Diharapkan, akhir tahun Undang-Undang tersebut telah disahkan," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan permasalahan penyelenggaraan haji terus berkembang, termasuk soal kuota dan antrean yang semakin panjang.
"Yang tidak kalah penting adalah adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang disahkan akhir tahun lalu," tuturnya.
Terkait penyelenggaran haji 2015, Saleh meminta Kementerian Agama menjadikan permasalahan pengurusan visa jamaah calon haji yang terjadi sebagai pelajaran berharga.
Menurut Saleh, meskipun akhirnya seluruh jamaah calon haji bisa berangkat, tetapi permasalahan itu tetap menjadi sesuatu yang mengganggu terutama bagi mereka yang terpisah dari keluarganya.
"Misalnya, suami yang terpisah dengan isteri atau orang tua yang pisah dengan anak dalam rombongan KBIH dengan kelompoknya dan lain-lain," tuturnya.
Saleh mengatakan teknologi informasi berupa "e-hajj" seharusnya bertujuan untuk mempermudah pengurusan visa jamaah calon haji. Namun, tahun ini justru ditwmukan kesulitan dan terkesan ada sesuatu yang salah dalam proses input data.
"Agar tidak terulang lagi diperlukan evaluasi terhadap kesiapan kementerian agama dalam beradaptasi dengan sistem e-hajj pemerintah Arab Saudi," katanya.
"Saat ini, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh sudah memasuki tahap finalisasi di Komisi VIII. Diharapkan, akhir tahun Undang-Undang tersebut telah disahkan," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan permasalahan penyelenggaraan haji terus berkembang, termasuk soal kuota dan antrean yang semakin panjang.
"Yang tidak kalah penting adalah adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang disahkan akhir tahun lalu," tuturnya.
Terkait penyelenggaran haji 2015, Saleh meminta Kementerian Agama menjadikan permasalahan pengurusan visa jamaah calon haji yang terjadi sebagai pelajaran berharga.
Menurut Saleh, meskipun akhirnya seluruh jamaah calon haji bisa berangkat, tetapi permasalahan itu tetap menjadi sesuatu yang mengganggu terutama bagi mereka yang terpisah dari keluarganya.
"Misalnya, suami yang terpisah dengan isteri atau orang tua yang pisah dengan anak dalam rombongan KBIH dengan kelompoknya dan lain-lain," tuturnya.
Saleh mengatakan teknologi informasi berupa "e-hajj" seharusnya bertujuan untuk mempermudah pengurusan visa jamaah calon haji. Namun, tahun ini justru ditwmukan kesulitan dan terkesan ada sesuatu yang salah dalam proses input data.
"Agar tidak terulang lagi diperlukan evaluasi terhadap kesiapan kementerian agama dalam beradaptasi dengan sistem e-hajj pemerintah Arab Saudi," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: