Jakarta (ANTARA News) - Sebuah petisi pada situs change.org yang dimulai Elysabeth Ongkojoyo yang diusir seorang perokok di satu kafe di pusat perbelanjaan telah mendapat dukungan 12.665 orang sampai Jumat pukul 12.55 WIB.

"Saya menuntut, sebagai seorang ibu yang adalah Warga DKI Jakarta, memiliki dua orang anak usia lima tahun dan 1,5 bulan, untuk mendapatkan hak saya sebagai warga yang bisa duduk di ruang publik tanpa kegiatan merokok di dalamnya," tulis Elysabeth dalam petisinya itu.

Elysabeth bercerita, dia sedang berada di sebuah gerai makanan cepat saji di Pulit Village Mall, Jakarta Utara, untuk menunggu mobilnya yang sedang diperbaiki di bengkel dan menjemput anaknya yang bersekolah di sebuah taman kanak-kanak.

"Ketika itu saya dan bayi saya, duduk dekat dengan colokan listrik untuk mengisi baterai HP saya karena mobil saya berada di bengkel dan saya harus menelepon ke sana apabila mobil saya selesai," tulis dia.

Sekitar satu jam di situ, Elysabeth didatangi pegawai kafe yang mengatakan ada orang yang akan duduk di dekatnya sambil merokok. Elysabeth menolak pindah karena tempat itu paling nyaman untuk bayinya.

Elysabeth mengaku bingung karena mengetahui ada larangan merokok di pusat perbelanjaan atau ruang publik di Jakarta.

"Kemudian oknum, sebut saja A datang, lalu mulai mengajak saya bicara dan mengusir saya secara halus dari tempat saya duduk. Ketika saya menolak, A mulai memaki saya dengan kata kasar karena saya tidak mau pindah. Saya pun marah," tulis dia.

Manajemen gerai makanan cepat saja itu lalu datang untuk melerai. Di situ, Elysabeth bertanya apakah peraturan gubernur tentang larangan merokok telah berubah dan di pusat perbelanjaan boleh merokok.

"Menurut manajemen di dalam mal masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk di sana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co (gerai makanan cepat saji itu)?," tanya dia.

Elysabeth lalu pergi dengan dongkol dan sakit hati, sedangkan A, menurut Elysabeth, tak peduli dan bersiap untuk merokok.

Elysabeth menujukan petisi ini kepada tiga pihak, yaitu Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Salah satu penandatangan petisi, Nanda Fauziyana, menyatakan sudah saatnya udara bersih bagi semua orang menjadi prioritas.

"Manusia dilahirkan dengan hak untuk mendapatkan udara bersih sebebas-bebasnya. Jangan segan untuk menegur!" katanya.

Sementara Muhammad Fauzi, penandatangan lainnya petisi ini, menyebut merokok di tempat umum sebagai penzaliman kepada orang lain.

"Sudah sepatutnya perokok sadar bahwa jika ia merokok di tempat umum sama saja ia telah menzalimi orang lain dengan asap rokoknya," tulis dia.