Bekasi (ANTARA News) - Penitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi akan melibatkan kepolisian dalam upaya penanganan kasus pemalsuan paspor haji.

"Kami masih memeriksa Zainal Arifin selaku tersangka dalam pemalsuan paspor ini. Kasusnya kita koordinasikan dengan Polresta Bekasi Kota," kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Is Eko Putranto di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan penyelidikan kasus itu dengan melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) dari penyidik kepolisian.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berangkat haji dengan menggunakan paspor palsu yang di dalamnya tercantum identitas calon haji asal Kabupaten Bekasi yang batal berangkat karena sakit keras," katanya.

Dikatakan Eko, kasus itu terungkap pada Kamis malam saat tersangka tiba bersama dengan keloter 14 calon haji asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Wajahnya tidak sama dengan foto di paspor yang dimilikinya. Setelah diselidiki, ternyata calon haji tersebut bukan orang yang bernama Abdillah yang tertera di paspor," katanya.

Pihaknya langsung menangkap calon haji palsu tersebut beserta satu orang perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang menyertainya.

"Karena diduga pihak KBIH yang merekayasa penipuan ini," katanya.

Kedua tersangka, kata dia, bisa dikenakan UU Keimigrasian Tahun 2011 dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.