Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR, Dadang Muchtar, meminta pemerintah bijak dan memiliki rasa toleransi dengan mengangkat tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja.




Hal itu dikatakan Muchtar, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materiil UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tentang syarat batasan umur 35 tahun untuk menjadi CPNS.




“Kita minta pemerintah untuk toleran dan mengangkat tenaga honorer. Pemerintah harus arif dan bijaksana terhadap tenaga nonorer yang sudah puluhan tahun bekerja dan mengharapkan jaminan hari tua,” kata dia, di Gedung DPR, Jakarta. Kamis.




Komisi II DPR RI sendiri, sebut Muchtar, sejak lama mendesak Kementerian PAN/RB untuk segera membuat keputusan. Namun, Kementerian PAN/RB beralasan hal itu tergantung dari masalah keuangan.




“Tapi terus digantung-gantung, dan ini jadi sasaran mafia. Dengan putusan MK, maka harus ada kepastian dari menteri untuk tenaga honorer tingkat II, termasuk memprioritas tenaga kesehatan dan pendidikan,” kata politisi Partai Golkar itu.




Meski demikian, ia menghargai putusan MK tersebut. “Komisi II DPR akan bernegosiasi dengan menteri PAN/RB agar tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bisa diangkat jadi PNS,” kata mantan bupati Karawang itu,




MK menolak uji materi UU Aparatur Sipil Negara yang diajukan Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer lain, yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.




Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27.