Lisabon, (ANTARA News) - Warga yang menganiaya atau membuang hewan di Portugal akan dilarang memiliki hewan peliharaan sampai lima tahun, demikian laporan media setempat pada Rabu (26/8).
Peraturan baru tersebut juga akan menutup tempat pemeliharaan hewan yang membahayakan hewan dan akan membekukan izin administratif serta izin yang berkaitan dengan hewan, sampai selama tiga tahun, kata Xinhua yang dikutip, Kamis pagi.
Portugal sudah menjatuhkan hukuman penjara atas orang yang menyiksa hewan peliharaan "tanpa alasan yang sah".
(C003)
Warga Portugal yang menganiaya binatang dilarang punya hewan
27 Agustus 2015 08:31 WIB
Sejumlah petugas memeriksa seekor kucing yang dititipkan di salah satu tempat penitipan hewan di Pamularsih, Semarang, Jateng.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: