Legislator : UU Perlindungan Nelayan sangat dinantikan para nelayan
26 Agustus 2015 07:52 WIB
Badan Legislasi DPR RI melakukan harmonisasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam di Hotel Santika, Jakarta, Selasa malam (25/8) (ANTARA News/Zul Sikumbang)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat komunitas nelayan.
“UU Perlindungan Nelayan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat komunitas nelayan. Ditinjau dari aspek sosiologis, filosofis, dan yuridisnya, nelayan kita adalah nelayan yang turun temurun atau tradisional. Oleh karena ini, secara sosiologisnya tentunya ini harus mendapatkan perlindungan dari aspek UU ,” kata Firman Soebagyo usai harmonisasi antara Baleg DPR RI dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa malam.
"Petani sudah ada UU Perlindungan dan sudah diasuransikan, banyak PSO, subsidi bagi petani. Di nelayan belum ada sama sekali,” kata Firman.
"UU ini sifatnya jangan terlampau banyak mengatur, jangan banyak terlalu banyak berikan instruksi. UU ini harus banyak memberikan hak-hak para masyarakat komunitas nalayan,” kata Firman.
Dalam harmonisasi RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, hadir Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi, Titiek Suharto dan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI lainnya.
“UU Perlindungan Nelayan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat komunitas nelayan. Ditinjau dari aspek sosiologis, filosofis, dan yuridisnya, nelayan kita adalah nelayan yang turun temurun atau tradisional. Oleh karena ini, secara sosiologisnya tentunya ini harus mendapatkan perlindungan dari aspek UU ,” kata Firman Soebagyo usai harmonisasi antara Baleg DPR RI dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa malam.
"Petani sudah ada UU Perlindungan dan sudah diasuransikan, banyak PSO, subsidi bagi petani. Di nelayan belum ada sama sekali,” kata Firman.
"UU ini sifatnya jangan terlampau banyak mengatur, jangan banyak terlalu banyak berikan instruksi. UU ini harus banyak memberikan hak-hak para masyarakat komunitas nalayan,” kata Firman.
Dalam harmonisasi RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, hadir Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi, Titiek Suharto dan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI lainnya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: