"Saya kira perlu ada riset mendalam tentang ide rekonsiliasi dan dampak yang akan ditimbulkannya," ujar Badrun, di Jakarta, Selasa.
Dia melanjutkan, dengan riset yang akan menghasilkan data-data yang valid itu, pemerintah akan bisa menjamin stabilitas nasional.
Ditambah lagi pola pikir masyarakat yang kebanyakan belum berubah tentang peristiwa G30S, sehingga belum bisa memaknai rekonsiliasi.
"Karenanya perlu dilakukan publikasi-publikasi ilmiah untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya rekonsiliasi," ujar dia.
Selain riset mendalam, dia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pencabutan Ketetapan MPR Sementara (MPRS) Nomor XXV/1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Pada masa kepemimpinannya sebagai Presiden, Gus Dur pernah mengajukan usulan untuk mencabut Tap MPRS XXV/1966, namun ditolak MPR yang saat itu diketuai Amien Rais.