Bandung (ANTARA News) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, menilai revisi PP Jaminan Hari Tua (JHT) yang
akan berlaku pada 1 September 2015 jauh lebih akomodatif.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator atau penyelenggara Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah tersebut.
"Substansinya adalah dengan dilakukan revisi PP No. 60 dan PerMen No. 19 ini, maka pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami PHK atau mengundurkan diri atau tidak bekerja lagi diperbolehkan untuk menarik saldo JHT-nya secara penuh setelah 1 bulan terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata dia, dalam temu media Rakernas BPJS Ketenagakerjaan, di Bandung, Selasa.
Secara resmi pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 mengenai Perubahan
Atas Peraturan No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua (JHT). PP No. 60 Tahun 2015 tersebut diikuti dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
"Ini berbeda dengan peraturan yang lama di mana sebelumnya harus memiliki masa kepesertaan atau masa tunggu 5 tahun 1 bulan, jadi revisi PP ini jauh lebih akomodatif," sambung dia.
Khusus pekerja yang terkena PHK, untuk mendapatkan JHT, Elvyn mengatakan terdapat peryaratan khusus yakni harus mencantumkan persyaratan bukti surat pemutusan hubungan kerja atau bukti surat tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
"Dengan bukti itulah kemudian JHT-nya bisa dicairkan, disamping persyaratan-persyaratan lain seperti melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan lain sebaginya," kata Elvyn.
"Peraturan ini mulai efektif berlaku 1 September 2015 karena dalam kurun waktu menuju 1 September itu BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya peraturan ini harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," tambah dia.
Elvyn yakin BPJS Ketenagakerjaan mampu melakukan pembayaran saldo JHT secara penuh. Pasalnya, berdasarkan data, rata-rata saldo JHT pekerja yang memiliki upah sesuai dengan UMK atau UMP dan telah 5 tahun menjadi peserta BPJS TK adalah Rp 7 juta sampai Rp 10 juta, sedangkan bagi mereka yang telah menjadi peserta BPJS TK selama 10 tahun, rata-rata saldo JHT berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta
"Dengan kisaran saldo JHT ini dengan dana keuangan kami sebesar 195 Triliun saat ini rasanya tidak ada isu untuk membayarkan itu, mengingat peserta kami didominasi oleh tenaga kerja yang upahnya UMK dan UMP," ujar Elvyn.
BPJS TK: Revisi PP lebih akomodatif
25 Agustus 2015 20:57 WIB
Direktur Utama PT BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: