Makkah (ANTARA News) - Pemerintah cq Kementerian Agama menjamin jamaah haji yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci karena belum mendapatkan visa, akan segera berangkat sebelum penerbangan terakhir ke Makkah.
"Dipastikan bisa berangkat, saya dengar saat ini proses visa sudah lancar dan hampir selesai seluruhnya," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilham Lubis, di Makkah, Selasa.
Ia mengatakan masalah visa yang terjadi pada musim haji tahun ini, tidak hanya dialami Indonesia, tapi juga berbagai negara di dunia yang memberangkatkan jamaah haji, seperti Thailand, Pakistan, dan Nigeria.
"Namun kendala kita lebih besar dari mereka karena jumlah jamaah haji kita yang terbesar," ujar Sri Ilham Lubis.
Masalah visa haji tersebut, lanjut dia, terjadi karena pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem baru e-hajj yang antara lain membatasi akses masuk e-hajj melalui kebijakan hanya penyelenggara atau penanggung jawab haji di negara pengirim jamaah yang bisa akses portal e-hajj mereka.
Kemudian, kata Sri, ada persyaratan bayar jaminan untuk sewa hotel dan akomodasi lainnya sebelum masuk ke e-hajj. Selain itu, seluruh kontrak layanan di Arab Saudi seperti katering dan akomodasi, termasuk layanan di Armina (Arafah, Mina, dan Muzdalifah) masuk ke dalam persyaratan dalam sistem e-hajj, dan penyelenggara diminta membuat pemaketan layanan.
"Barulah setelah itu Kementerian Haji (Arab Saudi) memberikan persetujuan ke Kementerian Luar Negerinya untuk menyetujui pemberian visa bagi jamaah," ujar Sri.
Diakuinya sistem e-hajj yang baru diterapkan tahun ini tidak selancar yang diteorikan, sehingga ada kasus visa sejumlah jamaah di Indonesia maupun negara lainnya tertunda.
Apalagi persetujuan visa yang sebelumnya cukup dari Kementerian Luar Negeri, kini harus melalui Kementerian Haji dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang terhubung secara online.
"Tahun-tahun sebelumnya kami hanya terkoneksi secara online dengan Kementerian Luar Negeri. Jadi permintaan visa data jamaah itu kami masukan via website Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mendapatkan visa, dan itu terkoneksi secara online dengan kedutaan," kata Sri.
Sementara untuk petugas haji, diakuinya tidak mengalami hambatan untuk memperoleh visa karena tidak ada ketentuan pemaketan layanan dan kuotanya pun tersendiri.
Pemerintah jamin jamaah tertunda visa pasti berangkat
25 Agustus 2015 19:54 WIB
Kementerian Agama RI (Antaranews/goen)
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: